Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mendatangi wajib pajak di lokasi usahanya untuk memberitahukan Surat Paksa di Jalan Alamsyah RPN, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Jumat, 7/11). Penyampaian ini dilakukan oleh M. Danil Timijaya, JSPN KPP Pratama Kotabumi, karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya meskipun telah menerima surat teguran maupun surat tagihan pajak.  

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Danil bersama tim penagihan KPP Pratama Kotabumi menyampaikan Surat Paksa secara langsung.

Proses penyampaian dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal juru sita kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang ditemui, disertai dengan kehadiran saksi. Selanjutnya, juru sita membacakan isi Surat Paksa dan menyerahkan salinan surat tersebut. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa kemudian ditandatangani oleh juru sita dan pihak penerima, baik wajib pajak, penanggung pajak, atau pihak lain yang ditentukan sesuai ketentuan. 

Dalam proses ini, Danil juga menyampaikan untuk melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan. Apabila telah melebihi waktu tersebut, sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pejabat akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Agar hal itu tidak terjadi, wajib pajak dapat diimbau segera melunasi kewajibannya tanpa perlu melalui tindakan penagihan aktif lebih lanjut. 

"Pihak KPP Pratama Kotabumi berharap bahwa dengan tindakan penagihan aktif seperti pemberitahuan Surat Paksa, wajib pajak dapat lebih tertib dan cermat dalam menjalankan administrasi perpajakan sehingga tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan di masa mendatang," ujar Danil. 

Pewarta: Ivan Hanifa Rahman
Kontributor Foto: Ivan Hanifa Rahman
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.