Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan penghargaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane, Kab. Aceh Tenggara (Kamis, 24/10). Penyampaian penghargaan juga disampaikan kepada instansi-instansi unit vertikal di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Acara ini terselenggara untuk meningkatkan kolaborasi kelembagaan dan juga apresiasi atas kontribusi lembaga/instansi mendukung optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Turut hadir Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara serta instansi lainnya, seperti kejaksaan negeri, kepolisian resor, pengadilan negeri, dan lainnya.

Syukur S. Karo Karo selaku Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dan berharap kerja sama serta kolaborasi dapat terus terjalin. “Ke depannya, semoga kolaborasi terus terjalin demi optimalisasi penerimaan pajak,” ungkap Syukur.

Syukur menambahkan bahwa pajak atas penggunaan dana desa juga sangat penting untuk dilakukan pengawasan karena secara tidak langsung juga berpengaruh pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak di Pemkab. Aceh Tenggara. Terlebih tahun 2024 terdapat sejumlah desa yang mendapatkan dana insentif tambahan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperoleh insentif desa sebesar Rp8.911.820.000 dan telah tersalurkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3.612.900.000 (41%) kepada 30 desa dari total 74 desa.

Pj. Bupati Aceh Tenggara melalui Syukur menyampaikan bahwa percepatan realisasi insentif dana desa maupun realisasi APBD tahun 2024 perlu menjadi perhatian khusus karena hanya tinggal dua bulan lagi.

Selanjutnya, Kepala KPPN Kutacane Deni H turut menyampaikan, “Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester II tahun 2023 dan semester I tahun 2024 sudah selesai dilakukan. Untuk itu, DBH Pajak dari pusat akan disalurkan secepatnya ke rekening kas daerah setelah rekomendasi penyaluran DBH dari DJPK diterbitkan.”

Deni juga berharap agar seluruh kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat menyetorkan Pajak Dana Desa Tahap I dan Tahap II secepatnya agar ke depannya penyaluran DBH pajak dapat secepatnya kembali disalurkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah aktif bekerja sama dan berkolaborasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.