Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Alivo Pradana melaksanakan tindakan penagihan berupa pemindahbukuan saldo rekening aset sita Wajib Pajak Badan (Selasa, 29/10). Pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan atas rekening yang terdapat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Pringsewu yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 495, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kota Lampung.
“Sebelumnya, tindakan penagihan atas PT BI sudah sampai di penyitaan rekening namun setelah lewat waktu empat belas hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, PT BI belum juga melunasi utang pajaknya maka kami segera menindaklanjuti tindakan penagihan yaitu dengan melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara. Dalam hal ini, kami telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak yang masih harus dibayar namun kami juga akan segera menindaklanjuti tindakan penagihan aktif apabila wajib pajak kunjung melunasi utang pajaknya,” pungkas Alivo.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penagihan aktif, Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari berharap agar setiap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakan karena DJP akan bertindak tegas terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh melaporkan dan membayarkan pajaknya ke rekening negara tepat waktu.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views