Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 melalui laman live Instagram @pajakmadyadps di Denpasar (Senin, 28/10).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan dan didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Denpasar Ahmad Fuad.
“Nah sebenarnya PMK 59 Tahun 2024 adalah aturan baru yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2020 dimana PP nomor 47 Tahun 2020 merupakan aturan pengganti dari PP 47 Tahun 2013, peraturan pemerintah ini menampung terkait dengan perjanjian antara negara Indonesia dengan negara lain kemudian konferensi internasional yang telah diratifikasi dan juga kelaziman internasional yang mengharuskan pihak pemerintah Indonesia melakukan pembebasan PPN kepada perwakilan negara asing ataupun badan internasional tersebut,” jelas Gusti.
“Jadi ini adalah pelaksanaan dari perjanjian internasional atau kelaziman internasional atau perjanjian bilateral dengan negara lain maupun badan internasional,” Fuad menambahkan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
“Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai aturan ini, semeton pajak dapat mengunjungi laman resmi Instagram milik KPP Madya Denpasar di akun @pajakmadyadps,” ucap Penyuluh Pajak.
Pewarta: Joker |
Kontributor Foto: |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 views