Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya, Nurdin melakukan kunjungan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruh Akbar, S.H., M.M, dalam rangka koordinasi percepatan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK) (Kamis, 24/10).
Pada awal tahun 2024, Bupati Bener Meriah mengubah status TK dari swasta menjadi TK negeri sebanyak 42 unit pada Januari 2024 dan 11 unit pada Juni 2024. Tujuan perubahan status menjadi TK negeri untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini sebagai persiapan sebelum masuk sekolah dasar karena seluruh operasional TK menjadi beban APBD Kabupaten Bener Meriah.
Sejalan dengan perubahan status tersebut, sesuai dengan PER-04/PJ/2020 NPWP Badan dari TK yang mengalami perubahan status menjadi TK negeri harus dihapuskan karena badan hukumnya sudah dibubarkan. Namun demikian baru 16 TK yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP sehingga masih banyak TK yang semestinya sudah dihapuskan NPWPnya.
Dengan kerangka kerjasama kelembagaan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, KP2KP Rimba Raya berkoordinasi dengan dinas pendidikan sebagai dinas pengampu untuk mendorong TK yang belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar segera menindaklanjutinya.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati bahwa dinas pendidikan akan mengarahkan TK tersebut untuk dapat hadir secara serentak di KP2KP Rimba Raya pada akhir Oktober 2024. Dengan dihapuskannya NPWP TK tersebut maka terdapat kepastian hukum hak dan kewajiban perpajakan dari TK swasta yang diubah statusnya menjadi negeri dan basis data perpajakan yang valid.
Pewarta:Nurdin |
Kontributor Foto: Erwin |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views