Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Wonosobo, Kab. Wonosobo (Selasa 15/10)
Seorang wajib pajak hendak berkonsultasi terkait Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, ia pun segera bergegas ke MPP Wonosobo.
Setibanya di MPP Wonosobo dan diarahkan ke gerai KP2KP Wonosobo, wajib pajak tersebut segera mengutarakan maksud kedatangannya dan oleh petugas segera dibantu dengan mengaktifkan akun DJP Online dan membuat Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Kami berharap penempatan petugas di MPP mampu menjaring potensi perpajakan di Kabupaten Wonosobo dan mengurangi antrian yang cukup banyak di KP2KP Wonosobo.” ujar Kepala KP2KP Wonosobo Suhartono.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonosobo Retno Eko Syafariati juga mengungkapkan bahwa dengan adanya MPP ini proses koordinasi antara investor dan pemerintah daerah menjadi lebih mudah dan cepat. Suhartono berharap dengan adanya layanan di MPP Wonosobo mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga berpengaruh dalam meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Wonosobo.
Pewarta:Heri Dharis Priyono |
Kontributor Foto:Heri Dharis Priyono |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views