Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menerima undangan pelaksanaan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk para petambak. Petambak yang dimaksud adalah para mitra dari PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang bergerak di bidang aquaculture khususnya memproduksi udang beku dan udang olahan untuk kebutuhan ekspor bertempat di Aula Perkantoran dan Mess Karyawan CPB, Tulang Bawang (Selasa, 5/11).

Secara khusus, Muhammad Toni yang menjabat sebagai GM Corporate Tax mengajukan permintaan sosialisasi kepada KPP Madya Bandar Lampung adalah sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap para mitra petambaknya. Lokasi perusahaan di Kampung Bratasena Adiwama, kecamatan Dente Teladas, kabupaten Tulang Bawang, merupakan pusat petambak yang menyokong kebutuhan pasokan udang. Petambak di dominasi oleh usaha orang pribadi dan sebagian adalah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin memberikan informasi yang lebih akurat mengenai perpajakan untuk mereka (petambak), sehingga kami meminta bantuan pihak KPP Madya Bandar Lampung untuk melaksanakannya agar mereka lebih memahami kewajiban perpajakannya,” ungkap Toni.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018, Pasal 5 huruf a bahwa jangka waktu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final bagi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu untuk orang pribadi yaitu paling lama adalah 7 (tujuh) tahun pajak. Maka bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang telah terdaftar sejak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2024 adalah tahun terakhir mereka boleh menggunakan tarif 0,5% atau bisa disebut tarif UMKM," tambah Toni.

"Diketahui, antusiasme para petambak baik yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yaitu Badan Usaha Milik Desa sangat besar. Pertanyaan-pertanyaan bergantian dilontarkan karena informasi yang baru ini yang belum mereka ketahui sebelumnya," tutup Toni.

 

Pewarta: Fahrizal Ardhi Nugroho
Kontributor Foto: Fahrizal Ardhi Nugroho
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.