Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan sosialisasi daring terkait penerapan Coretax di Kota Palopo (Selasa, 15/10). Sosialisasi yang dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom ini diikuti oleh wajib pajak yang telah mendaftar diri sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan setiap minggu demi mendorong lebih banyak wajib pajak yang mengetahui informasi terkait Coretax .
Sosialisasi Coretax secara daring merupakan salah satu langkah KPP Pratama Palopo untuk memperkenalkan sistem perpajakan terintegrasi terbaru kepada wajib pajak. Dalam sosialisasi ini, peserta dari berbagai latar belakang, seperti pegawai, karyawan swasta, usahawan individu ataupu badan usaha diberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat Coretax .
Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Melalui platform daring, penyuluh pajak menjelaskan bagaimana Coretax dapat memudahkan proses administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak secara digital dan aman. Sosialisasi ini juga mencakup sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat bertanya langsung kepada narasumber untuk memahami lebih jelas cara penggunaan sistem tersebut.
"Sistem Coretax ini nantinya akan sangat mempermudah wajib pajak dalam urusan perpajakannya, terutama dalam hal efisiensi dan kemudahan administrasi perpajakan," ujar Nindar, Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Palopo.
Pajak Palopo berharap sosialisasi ini dapat membantu para wajib pajak beradaptasi dengan Coretax dan dapat memanfaatkan sistem ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih efisien.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Sumin
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.