"Kegiatan edukasi pajak terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat membantu kami dalam menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bendara sekolah," ujar Adi Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung pada acara Rapat Teknis Persiapan Program BOS dan BOS Daerah SMK Angkatan 2 Tahun 2024 di Hotel Horison, Kota Bandar Lampung (Rabu, 16/10).
Edukasi aspek pajak dana BOS adalah bagian dari persiapan program BOS dan BOS Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan mengundang perwakilan bendahara SMK sebagai peserta dan penyuluh pajak sebagai narasumber.
Bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut yaitu Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha dan Deswin Simarmata.
Tujuan edukasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh instansi pemerintah, khususnya yang bersumber dari dana BOS dan BOS Daerah.
"Bendahara Instansi Pemerintah sebagai pemungut pajak harus menjalankan kewajiban memotong dan memungut pajak atas transaksi Instansi Pemerintah," ujar Arfinsha dalam pembukaan edukasi aspek pajak instansi pemerintah.
Arfinsha menjelaskan bahwa bendahara ketika melakukan transaksi baik pembelian barang atau jasa harus memperhatikan aspek pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 serta PPh Pasal 4 ayat (2) dan juga memperhatikan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Apakah dalam belanja barang yang berasal dari dana BOS dikenai pajak PPh Pasal 22?" tanya peserta edukasi dalam sesi diskusi.
Penyuluh Pajak Deswin menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022.
"Belanja barang yang berasal dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22," tutup Deswin.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Deswin Simarmata |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views