Menjelang akhir tahun 2024, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya kembali menggalakkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan fokus pada aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) Bener Meriah Provinsi Aceh (Selasa, 8/10).

Kepala KP2KP Rimba Raya Nurdin melakukan kunjungan ke Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk meminta dukungan dalam mengimbau para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di seluruh instansi atau badan yang belum lapor SPT Tahunan.

Sebagai bagian dari kerja sama kelembagaan, KP2KP Rimba Raya terus mendorong para aparatur pemerintah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memenuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kepatuhan lapor SPT.

Selain menemui Pj. Sekda, Kepala KP2KP Rimba Raya juga menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan secara langsung karena jumlah pegawainya paling banyak di Kabupaten Bener Meriah sehingga masih terdapat pegawainya yang belum lapor SPT. 

Menindaklanjuti hasil pertemuan diatas, Pj. Sekda Bener Meriah menerbitkan edaran meminta kepala dinas/badan segera mengimbau pegawainya untuk menindaklanjuti dengan segera lapor SPT Tahunan. Terhitung 2 minggu sejak koordinasi, lebih dari 300 SPT Tahunan disampaikan dan jumlahnya diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir bulan Oktober 2024.

Pewarta:Nurdin
Kontributor Foto: Ruhdiara K
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.