Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran guna memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) di Kecamatan Lembang, Kab. Pinrang (Selasa, 22/10).
Dalam kegiatan penyisiran ini, Petugas KP2KP Pinrang Luna dan Yunita mendatangi satu persatu wajib pajak yang teridentifikasi sedang melakukan KMS. Petugas pun menjelaskan kriteria KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.
“Kriteria tersebut adalah konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja. Bangunan tersebut diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. Luasan bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan tersebut bukan merupakan objek PPN KMS,” jelas Luna.
Lebih lanjut, petugas menyampaikan bahwa KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Salah satu wajib pajak yang ditemui mempertanyakan besaran tarif yang dikenakan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yunita menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajaknya sebesar 20% dari jumlah total biaya bangun, tidak termasuk harga perolehan tanah, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11%. “Sehingga tarif efektif yang dikenakan sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan,” jelas Yunita.
JN, salah satu wajib pajak, mengungkapkan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan petugas. “Terimakasih banyak Mbak. Nanti saya akan datang ke kantor pajak untuk segera melaksanakan kewajiban PPN KMS ini,” ucap JN.
KP2KP Pinrang berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor PPN KMS. Selain itu, dengan adanya edukasi langsung, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views