Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menerima kunjungan salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi di Jalan Kemakmuran, Mappa Saile, Pangkajene, Kab. Pangkep (Selasa, 1/10). Kunjungan ini diterima langsung oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Andre Febriansyah.
Kedatangan wajib pajak tersebut dengan maksud untuk melakukan pencetakan ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah berstatus Non Efektif. Wajib pajak tersebut berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan yang bersangkutan membutuhkan kartu NPWP untuk keperluan administrasi di perusahaan tempatnya bekerja.
Selanjutnya, petugas membantu wajib pajak tersebut mengisi formulir dan meneliti kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.
“Izin menginformasikan bahwa setelah kami melakukan pengecekan pada sistem, ternyata Bapak Sulaiman tidak melakukan pembayaran atau pelaporan pajak selama 2 tahun berturut-turut. Maka, NPWP tersebut telah berstatus Non Efektif dan untuk mengaktifkan kembali, kami akan membantu Bapak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan, NPWP Bapak akan otomatis aktif dan dapat melanjutkan proses pencetakan kartu NPWP,” tutur Andre Febriansyah.
Sulaiman mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat kewajiban melaporkan SPT Tahunan setelah memperoleh NPWP sehingga kemudian petugas TPT menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan Sulaiman. “Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang NPWP-nya berstatus aktif, wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan jangka waktu maksimal akhir bulan Maret pada setiap tahunnya. Untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 per tahunnya,” terang Andre.
Wajib pajak tersebut mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Melalui layanan konsultasi ini, KP2KP Pangkajene berharap para wajib pajak semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Andre Febriansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Arif Suefi |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views