Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri Ibrahim Abdullah dan Dahniar Kusumastuti menjelaskan kewajiban perpajakan kepada Instansi Pemerintah. Dahniar menjelaskan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah memiliki tiga kewajiban perpajakan yaitu memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potongan dan pungutan seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Hal tersebut ia jelaskan dalam siaran edukasi perpajakan di Radio Maharaja 106.4 FM, Kota Kediri, Jawa Timur (Kamis, 10/10).
"Kewajiban selanjutnya adalah Wajib Pajak Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan/pemungutan atas PPh/PPN serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi melalui laman pajak.go.id," ujarnya.
Kolaborasi KPP Pratama Kediri bersama Radio Maharaja 106.4 FM menjadi sarana menyebarkan informasi kepada masyarakat luas agar masyarakat mengerti bahwa selain Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, ada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah tersebut meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa. Instansi tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Abdullah berpesan untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah agar selalu melakukan ketiga kewajiban pepajakan tersebut. Selain itu ia juga mengimbau seluruh wajib pajak termasuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk mengakses layanan konsultasi perpajakan dengan datang langsung ke KPP Pratama Kediri atau melalui WhatsApp Helpdesk KPP Pratama Kediri di nomor 08113640622
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat bisa langsung konfirmasi ke KPP Pratama Kediri jika mendapatkan pesan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Ibrahim.
Pewarta:Dahniar Kusumastuti, Kalam Kubry S. |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views