Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan kelas pajak online melalui aplikasi Zoom Meeting kepada Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah kerja KPP Pratama Depok Sawangan pada tahun 2024 di Kota Depok (Jumat, 11/10). Kelas Pajak kali ini dihadiri oleh 120 Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak. Kelas pajak ini bertujuan mengedukasi wajib pajak yang baru terdaftar sebagai PKP pada tahun 2024.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty menjelaskan bahwa sesungguhnya yang membayar PPN itu bukan PKP, tapi konsumen terakhir. “PPN bukanlah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada PKP, tetapi PKP diberikan amanah oleh negara untuk memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Singkatnya, PPN yang dipungut oleh PKP merupakan ‘uang titipan’, yang merupakan hak Negara dan wajib disetorkan ke kas negara,” tegas Rendy
Tim Penyuluh KPP Pratama Depok Sawangan berharap agar setelah kelas pajak ini wajib pajak yang telah terdaftar sebagai menjadi PKP menjadi paham dan segera melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Adapun kewajiban PKP adalah memungut PPN atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), menerbitkan faktur pajak, berkewajiban menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas Negara, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” ucap Rendy.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Rustandi |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views