Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) dalam kegiatan Rekonsiliasi Pajak Tahun 2023 Semester I dan II bertempat di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan (Selasa, 15/10). Rekonsiliasi pajak ini direncanakan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 16 Oktober 2024.
Kegiatan rekonsiliasi ini dihadiri sebanyak 20 peserta dari para bendahara pengeluaran pembantu dan operator Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Hadir sebagai perwakilan Kanwil DJP Kaltimtara, para Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Didik Musthafa yang menyampaikan materi Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah.
“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa/kampung, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” ucap Edwin mengawali sesi materi.
Instansi pemerintah adalah salah satu bagian dari definisi wajib pajak. Untuk itu, instansi pemerintah turut wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Ada 4 kewajiban yang harus dilakukan seluruh wajib pajak, yakni mendaftar untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak, menghitung pajak yang terutang, menyetor atau membayar pajaknya, dan terakhir melaporkan pajak yang telah dibayar,” tambah Edwin.
Kepada para peserta, Didik melanjutkan bahasan materi. “Nah selanjutnya pajak tadi dikenakan untuk apa saja sih pada penggunaan anggaran ini?” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa atas penggunaan anggaran instansi pemerintah, pajak dikenakan atas beberapa hal. Pertama, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 pajak dikenakan terhadap gaji, honor dan upah. Kedua, pajak dikenakan atas belanja barang bendahara.
“Selain dua poin yang sudah jelaskan tadi, ada sewa atau jasa, sewa tanah/bangun, swakelola bangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat perlakuan pengenaan pajak juga,” ucap Didik melanjutkan paparannya.
Pada hari pertama rekonsiliasi ini, baik Edwin dan Didik juga menfasilitasi sesi diskusi dan tanya jawab bagi peserta yang ingin menyampaikan kendala selama di lapangan.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Jassica Dian De Vanti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views