Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh bersama dengan Kepala Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada para perangkat Desa Kabupaten Melawi di Ruang Aula KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 7/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Rachmad Hidayat selaku Petugas Penyuluh KP2KP Nanga Pinoh dan juga sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Sintang Beni Suseno Aji. Tujuan diselenggarakan acara sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak desa di wilayah Kabupaten Melawi.

“Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak desa, yang nantinya pajak desa tersebut akan bermanfaat untuk kita semua,” ucap Rachmad Hidayat, selaku pembawa acara.

Rachmad juga menyampaikan bahwa menurut data perpajakan, rasio pembayaran pajak desa di wilayah Kabupaten Melawi masih sangat rendah.

Setelah acara sambutan, petugas pajak memulai sesi pemaparan materi perpajakan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi perpajakan lebih membahas tentang cara membedakan setiap jenis transaksi yang menjadi objek pajak masing-masing jenis pajak dan juga bagaimana cara pelaporan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot.

Tidak hanya itu, kegiatan sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab seputar perpajakan. KP2KP Nanga Pinoh berharap dengan adanya kegiatan ini, para bendahara desa dapat meningkatkan kesadaran pembayaran dan pelaporan pajak sehingga kewajiban perpajakan berjalan dengan semakin baik.

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.