Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pihak pertama yaitu penjual atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (Rabu, 9/10). Billa, seorang wajib pajak, menerima pelayanan dan konsultasi oleh Petugas Loket Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai.

Billa menanyakan perihal Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan untuk melanjutkan administrasi berkasnya di kantor pertanahan.

“Kak, ini saya sudah terima BPHTB dari Kantor Pertanahan dan disuruh ke kantor pajak untuk bayar pajaknya. Apa bisa bayar pajak di sini?” tanya Billa.

Petugas TPT KP2KP Sinjai Hikmah pun menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) dapat dibayarkan langsung melalui bank, kantor pos, atau melalui mobile banking (m-banking). Untuk perhitungan pajaknya adalah dengan mengalikan tarif 2,5% dari total nilai transaksi atau harga pengalihan tanah.

“Bagaimana cara pembayaran melalui m-banking, Kak?” tanya Billa kepada Petugas.

“Apakah sudah memiliki akun DJP Online? Jika sudah, maka dapat langsung mengajukan permohonan validasi PPhTB di akun tersebut sekaligus membuat kode billing untuk melunasi pajaknya. Silakan login ke laman djponline.pajak.go.id lalu pilih layanan e-PHTB dan input data permohonan validasinya. Setelah mengisi jumlah total harga pengalihan, akan muncul total Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Tinggal klik buat kode billing, maka billing akan terbit dan dapat dibayarkan melalui e-banking pada menu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN),” jelas Hikmah.

Hikmah menambahkan bahwa cara ini sangat mudah dan dapat dibuat di mana saja dan kapan saja secara online. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ke kantor pajak hanya untuk pembayaran PPhTB dan validasinya. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-PHTB dengan mengakses menu layanan pada DJP Online.

Kemudian, Billa mencoba login ke akun DJP Online miliknya dan melanjutkan permohonan validasi PPhTB hingga pembuatan kode billing. Ia sangat senang mengetahui hal baru yang sangat memudahkan tersebut.  “Ternyata semudah ini ya, tidak perlu lagi ke Kantor Pajak untuk urus PPh pengalihan tanah. Saya lanjut di cafe aja kak, mau nongkrong sama teman sambil ngerjain ini dari tutorial yang di Youtube saja,” ungkap Billa.

KP2KP Sinjai berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Setiap layanan yang telah disediakan DJP pada laman situs resmi diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak sebaik mungkin. Dengan demikian, untuk mendapatkan layanan yang sudah dapat diakses secara online tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla, Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.