“Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini paling lambat disampaikan akhir bulan selanjutnya, Pak. Tidak lapor atau lebih dari batas waktu dapat dikenakan sanksi administrasi,” ungkap Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat memberikan konsultasi terhadap wajib pajak yang masuk Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di Pos Pelayanan Pajak Berau, Jalan Mangga II No 58 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Selasa, 1/10).
Sebelumnya, Is sudah pernah menghubungi wajib pajak DSPT tersebut. Lalu, sang wajib pajak menawarkan diri untuk datang ke kantor pajak. Wajib pajak menjelaskan bahwa dirinya memang butuh berkonsultasi seputar pajak secara langsung dengan penyuluh.
Perlu diketahui bahwa wajib pajak DSPT ini adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi perserta edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan. DSPT yang disusun ini akan menentukan prioritas wajib pajak yang akan diberi edukasi perpajakan.
Is juga membimbing wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakannya. “Kalau sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang harus lapor SPT Masa PPN Pak meski tidak ada kegiatan usaha sekalipun. Apabila tidak lapor, ya, bisa kena sanksi administrasi,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, Is juga memberikan asistensi kepada wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Masa dan juga membuat kode billing. “Jadi, ini ada kode billing untuk membayar sanksi administrasi ya Pak, silakan dicek dulu,” ungkap Is. “Kalau sudah sesuai, boleh dibayarkan ke bank atau kantor pos, nanti akan langsung masuk ke kas negara,” tambahnya.
Is juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi one-on-one ini dapat membantu wajib pajak untuk menyadari, memahami, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views