Kantor Pajak Bengkulu Satu menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan keterampilan koperasi angkatan IV. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkulu Utara di gedung Pusat Layanan Usata Terpadu (PLUT) Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 9/10).

Penyuluh Kantor Pajak Bengkulu Satu, Fasya Muhammad Ramadhan memberikan edukasi perpajakan seputar koperasi sebagai badan usaha. Koperasi berhak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lebih lanjut, Fasya menjelaskan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Selain itu, koperasi juga perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Koperasi juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak final 0,5% sebanyak empat kali. Bagi koperasi yang sudah empat tahun memanfaatkannya, perhitungan PPh akan kembali menggunakan tarif umum pasal 17 Undang-Undang PPh.

Acara dibuka oleh kepala Diskop UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin. Selain edukasi perpajakan, para peserta juga mendapatkan edukasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), BPJS Ketenagakerjaan, notaris, dan Bank Bengkulu. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai keterampilan untuk mendukung keberlangsungan koperasi.

"Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh koperasi di Bengkulu Utara dapat tumbuh semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah daerah melalui Diskop UKM berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada koperasi. Termasuk dalam hal pembinaan dan akses terhadap informasi," ujar Rimiwang Muksin.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk
Editor: Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.