Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi perpajakan atas wajib pajak bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai terkait pembelian buku, yang berlangsung di Ruangan Helpdesk KP2KP Sinjai, Jl. Basuki Rahmat, Sinjai (Kamis, 24/10).
Wajib pajak menjelaskan jika Dispusip Sinjai ingin melaksanakan pengadaan buku untuk melengkapi isi perpustakaan daerah namun masih ragu terkait aspek PPN.
“Apakah ada aturan terbaru terkait pengenaan buku yang dibebaskan PPN nya?” tanya wajib pajak.
Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai segera menjelaskan jika terdapat perubahan kebijakan pembebasan PPN secara spesifik tentang buku-buku tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 (PMK 5/2020). Peraturan ini menggantikan PMK 122/2013 yang sebelumnya berlaku.
Dalam pasal dua beleid terbaru tersebut, fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk impor atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan atau buku pelajaran agama. Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan jika buku pelajaran umum merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
“Untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN, buku umum yang mengandung unsur pendidikan harus memenuhi ketentuan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau tidak mengandung ujaran kebencian,” tutur Hendrawan sembari menjelaskan jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak merasa tercerahkan dengan penjelasan dari Hendrawan dan mengapresiasi KP2KP Sinjai atas respon cepatnya terhadap permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak terutama bendahara.
“Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap, kami jadi mengetahui aspek PPN atas pembelian buku,” sambung wajib pajak.
Sebagai penutup kegiatan, Hendrawan menjelaskan jika KP2KP Sinjai selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak, jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba.
“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 106 views