Untuk mengenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit melakukan sosialisasi Coretax melalui media sosial. Kegiatan dilakukan dengan acara Tax On Air Pajak Pluit melalui live IG di @pajakpluit dan podcast di youtube KPP Pratama Jakarta Pluit (Jumat, 27/9). Tema kegiatan kali adalah Mengenal Coretax Lebih Dekat dan diikuti 132 penonton melalui live IG dan kanal youtube KPP Pratama Jakarta Pluit.
Dalam kegiatan ini, narasumber adalah Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Ahmad Tirto Nugroho dan Kepala Seksi Pelayanan sekaligus Ketua Tim Edukasi Coretax, Achmad Sunhaji. Kepala KPP Pluit menyampaikan bahwa Coretax merupakan pembaruan dalam sistem informasi dan teknologi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang fokus utamanya melakukan pembenahan basis data dan integrasi data serta menyederhanakan proses bisnis administrasi perpajakan.
“Bagi wajib pajak, Coretax akan menyediakan aplikasi perpajakan lebih simpel, lebih praktis, lebih cepat dan lebih efektif,” ujar Ahmad Tirto. Lebih lanjut, Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit menyampaikan ada enam area perubahan proses bisnis ketika aplikasi Coretax diimplementasikan, yaitu registrasi, akun wajib pajak (Tax Account Management), Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, pelayanan perpajakan, dan penegakan hukum.
Selanjutnya, secara bergantian narasumber menguraikan beberapa perubahan penting untuk masing-masing proses bisnis. Ketua Tim Edukasi Coretax Achmad Sunhaji menyampaikan untuk proses bisnis registrasi, berupa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan data wajib pajak, serta penghapusan NPWP/PKP bisa dilakukan secara online di satu aplikasi yaitu TP Portal. Untuk proses bisnis akun wajib pajak, data profil wajib pajak akan lebih lengkap dan tersedia menu buku besar (debit/kredit). Selain itu, keamanan akun wajib pajak lebih dikedepankan dimana semua pihak yang mengakses akun wajib pajak harus didaftarkan terlebih dahulu di aplikasi Coretax.
Lebih lanjut, Achmad Sunhaji menyampaikan hal baru terkait proses bisnis pembayaran yaitu fitur deposit pajak dan hal baru di proses bisnis layanan perpajakan yang menyediakan permohonan secara online dan adanya reservasi kelas pajak. “Fitur deposit pajak akan memudahkan pembayaran dan menghindari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran,” ujar Sunhaji.
Kepala KPP Pluit menyampaikan nantinya semua jenis SPT, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bisa dilaporkan secara online di satu kanal TP Portal dan untuk proses bisnis penagihan, akan ada data hutang pajak di TP Portal dan notifikasi terkait tindakan penagihan.
Di akhir acara Kepala KPP Pluit menyampaikan, ke depan pasti ada tantangan yang harus dihadapi DJP terkait implementasi Coretax, namun demi perbaikan sistem perpajakan yang lebih handal, wajib pajak maupun petugas pajak harus siap menerima perubahan tersebut.
Kepala KPP Jakarta Pluit berharap implementasi Coretax nantinya dapat berjalan dengan lancar.
Pewarta: Achmad Sunhaji |
Kontributor Foto: Jasnita S |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views