"Perhatikan pajak yang harus dipotong bendahara terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Perwakilan Dinas Provinsi Lampung Abdullah dalam pembukaan acara Advokasi Pendampingan Program Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) & Daerah Tahun 2024 di Hotel Horison, Kota Bandar Lampung (Kamis, 19/9).
Kegiatan ini diisi dengan edukasi dan pendampingan program BOSP & daerah untuk bendahara sekolah di provinsi Lampung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Lebih dari tiga puluh bendahara sekolah menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Salah satu pokok edukasi yang dilaksanakan yaitu terkait aspek pajak Instansi Pemerintah. Hadir sebagai narasumber dalam edukasi aspek pajak Instansi Pemerintah yaitu Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu.
Dalam penyampaian materi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas belanja Instansi Pemerintah merupakan kewajiban Instansi Pemerintah dan rekanan.
"Pastikan bahwa Bapak/Ibu selalu melakukan kewajiban pemotongan dan pemungutan serta pelaporan pajak secara benar," ujar Arfinsha dalam penyampaian materi aspek pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam kegiatan ini Arfinsha menekankan bahwa untuk tahun 2024, pengenaan PPh Pasal 21 telah menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
"Terhitung tanggal 1 Januari 2024, pengenaan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sehingga memudahkan Bapak/Ibu dalam menghitung pajak terutang," tambah Arfinsha.
Materi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian mengenai aspek pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja barang dan jasa oleh Instansi Pemerintah baik melalui marketplace maupun secara langsung.
Dengan adanya edukasi pajak diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada bendahara sekolah di Provinsi Lampung.
“Kami berharap kegiatan edukasi ini dapat menjadi sarana untuk memberikan edukasi pajak yang lebih luas kepada bendahara di lingkungan dinas pendidikan provinsi Lampung,” tutup Arfinsha.
Pewarta: Arfinsha F. Perdana |
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil H. |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views