Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli lakukan tindakan penagihan aktif kepada salah satu Penunggak Pajak (Senin, 2/9). JSPN tersebut menemui salah seorang wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan nominal cukup signifikan dan belum kunjung lunas. Dengan tujuan untuk klarifikasi, wajib pajak tersebut berkonsultasi terkait dengan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki.

Konsultasi berlangsung di Ruang Konsultasi KPP Pratama Tolitoli, Sulawesi Tengah. Wajib pajak tersebut didampingi oleh konsultan pajaknya untuk membahas pelunasan utang pajaknya. Hanif Isnatsaqif, JSPN KPP Pratama Tolitoli, menerangkan mengenai kewajiban wajib pajak untuk mengimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Pasalnya, wajib pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan hingga proses sita aset berupa rekening yang diblokir, namun tunggakan pajak belum kunjung dilunasi.

Hanif kemudian menerangkan bahwa atas rekening yang telah diblokir tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening jika utang pajaknya tak kunjung lunas.

"Tindakan penagihan lanjutan yang dapat kami lakukan yaitu dapat menyita aset lain milik seperti barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak," terang Hanif. Tindakan ini, lanjut Hanif, ditujukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Tolitoli

Pada akhir konsultasi, wajib pajak tersebut menerangkan akan berkomitmen untuk segera melunasi utang pajaknya dan siap jika terdapat tindakan penagihan pajak lanjutan akibat wanprestasi.

 

Pewarta: Wilda Ramadhani Harahap
Kontributor Foto: Wilda Ramadhani Harahap
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.