Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan langsung ke tempat usaha salah satu wajib pajak yang berada di Kecamatan Anggeraja dalam rangka edukasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan (Jumat, 20/9).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim Penyuluhan KP2KP Enrekang yang terdiri dari dua orang pelaksana, yaitu I Kadek Dwi Aditya dan Naura Yanda Azzahra. Penyuluh KP2KP Enrekang menekankan pentingnya penyimpanan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan ataupun pencatatan. Sesuai dengan Pasal 28 ayat 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak harus menyimpan buku, dokumen, atau catatan yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan selama 10 tahun di Indonesia.
“Kewajiban penyimpanan pembukuan dan pencatatan selama 10 tahun itu dimaksudkan agar jika terjadi pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari petugas pajak, wajib pajak bisa menunjukkan bukti yang lengkap dan akurat,” jelas Kadek.
Selain itu, Kadek juga menyoroti pentingnya memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Ia mengimbau wajib pajak agar selalu tertib dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan pemberian sanksi perpajakan.
Wajib pajak yang dikunjungi menyambut baik kunjungan ini dan memberikan apresiasi atas imbauan dan edukasi yang diberikan. “Terima kasih atas penjelasan yang sangat bermanfaat. Kami akan memastikan untuk menyimpan dokumen pembukuan kami dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar pemilik usaha.
KP2KP Enrekang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi melalui WhatsApp resmi KP2KP Enrekang di nomor 0821-8797-0824 atau menghubungi telepon di nomor 0420-22243
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Enrekang |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 119 views