Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi tentang tata cara pembuatan Surat Keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, secara elektronik kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Kamis, 19/9).
MR, seorang pedagang bibit bawang, mengunjungi KP2KP Enrekang untuk membuat Surat Keterangan PP 55. Surat ini digunakan sebagai syarat penggunaan tarif PPh Final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. “Saya mau menjual bibit ke dinas setempat dan dimintai Surat Keterangan PP 55. Bagaimana cara buatnya, Bu?” tanya MR.
Petugas TPT KP2KP Enrekang, Luna, memberikan penjelasan tentang tata cara pembuatan Surat Keterangan PP 55 melalui laman djponline.pajak.go.id. Dengan metode ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat Surat Keterangan PP 55, karena prosesnya bisa dilakukan secara online dari rumah.
Selain itu, Luna juga menjelaskan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh Final sesuai PP 55/2022 untuk wajib pajak orang pribadi. Jika wajib pajak terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, tarif PPh Final dapat digunakan maksimal selama tujuh tahun sejak aturan tersebut berlaku. Sebaliknya, jika wajib pajak terdaftar setelah PP 55/2022 berlaku, maka jangka waktu tujuh tahun dihitung sejak pendaftaran wajib pajak.
KP2KP Enrekang berharap, dengan adanya edukasi ini, wajib pajak dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pewarta: I Kadek Dwi Aditya |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views