Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyelenggarakan layanan edukasi untuk membantu bendahara sekolah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Senin, 9/9).
Hasdawati selaku bendahara dari salah satu sekolah negeri di Kecamatan Masalle, datang ke KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi mengenai pembuatan kode billing. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam menentukan jenis dan tarif pajak yang harus dikenakan pada suatu transaksi. “Saya juga masih bingung buat kode billingnya di mana, minta tolong diajari Pak,” ujar Hasdawati.
Petugas TPT KP2KP Enrekang, Kadek, menjelaskan tentang subunit instansi pemerintah. Berdasarkan PER-02/PJ/2021 s.t.t.d. PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana di bawahnya sebagai unit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu atas nama instansi pemerintah. Salah satu hak dan kewajiban tersebut adalah pembuatan kode billing dan pembayaran pajak melalui bank atau pos persepsi.
“Silakan hubungi Dinas Pendidikan setempat Bu, agar didaftarkan sebagai subunit. Dengan begitu, Ibu dapat membuat kode billing secara mandiri,” jelas Kadek.
Di akhir sesi, Kadek memberikan flyer yang berisi informasi terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Dengan adanya flyer tersebut, bendahara sekolah dapat lebih mudah menentukan jenis, tarif, dan nominal pajak yang harus disetor kepada negara.
KP2KP Enrekang berharap melalui edukasi terkait subunit instansi pemerintah ini, para bendahara sekolah bisa lebih mandiri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan institusi mereka.
Pewarta: I Kadek Dwi Aditya |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views