Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Dana Desa bertempat di Ruang Aula Sinergi Pajak Kabanjahe yang beralamat di Jalan Letjen Jamin Ginting, Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Rabu, 9/10). Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat pemerintah dan perangkat desa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat perangkat desa terkait kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa.
Kepala Pajak Kabanjahe Raden Rara Endah Padminingrum dalam sambutannya menekankan peran penting dari pejabat perangkat desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa tersebut.
“Dana desa merupakan sumber penting untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun demikian dalam pemanfaatannya juga terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, dan itu menjadi tugas dan kewajiban Bapak dan Ibu Pejabat Desa,” tegas Endah.
Materi edukasi kewajiaban perpajakan dana desa disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Pajak Kabanjahe Taufik Sitompul, dan dilanjutkan dengan materi tetang kesadaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang disampaikan oleh pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Bais. Taufik dan Bais secara terpisah menekankan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pejabat desa.
Taufik menekankan kembali bahwa seluruh kegiatan perangkat desa termasuk penggunaan dana desa, pelaksanaan kewajiban perpajakannya diawasi oleh pejabat Account Representative (AR) Pajak Kabanjahe.
“Semoga melalui kegiatan ini para peragkat desa menjadi lebih paham akan kewajiban perpajakan dari penggunaan dana desa tersebut sehingga dapat terhindar dari kesalahan administratif yang dapat berakibat dengan diterimanya sanksi hukum,” tutup Taufik.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto:Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views