Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sinjai (KP2KP Sinjai) melakukan kunjungan lapangan ke Koperasi Serba Usaha Sepakat Abadi dengan tujuan memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan koperasi bertempat di lingkungan Lappa, Sinjai Utara (Rabu, 18/9)
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto dan Arfian Pelaksana KP2KP Sinjai, yang merupakan bagian dari upaya KP2KP Sinjai untuk memastikan bahwa semua wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan tepat waktu. Selama kunjungan, Pegawai KP2KP Sinjai memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan kepada pengurus koperasi.
Arfian menjelaskan bahwa dalam sisi perpajakan koperasi dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak dikenakan tarif sebesar 0.5% dari peredaran bruto dan bersifat final serta dalam Pasal 5 diatur bahwa penggunaan tarif ini adalah paling lama 4 (empat) tahun pajak,” lanjut Arfian.
Pengurus koperasi bertanya, “Bagaimana Pak kalau jangka waktunya habis ? “Jadi begini Pak. Sesuai PP no 23 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PP no 55 tahun 2022, apabila Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi telah melewati jangka waktu 4 tahun setelah terdaftar, maka skema perhitungan PPh akan kembali ke aturan PPh umum pasal 17 UU PPh, dimana jika omzet masih dibawah 4.8 miliar pertahun akan dikenakan pengurangan 50% atas tarif normal yang dihitung dari penghasilan bersih ,” jawab Hendrawan.
Pengurus koperasi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada KP2KP Sinjai atas kunjungan ini. Mereka merasa sangat terbantu karena mendapatkan informasi kewajiban perpajakan.
Hendrawan berharap edukasi ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sehingga kedepannya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views