Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang kembali mengingatkan wajib pajak untuk semakin berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Kamis, 26/9).
Kepala K2PKP Pinrang, Akhmad Reiza, menekankan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada wajib pajak atas semua pelayanan yang diberikan.
“Dalam satu bulan terakhir, kami menerima puluhan laporan dari wajib pajak terkait adanya indikasi penipuan. Mayoritas penipu tersebut meminta biaya atas layanan perubahan data yang mereka lakukan. Maka dari itu, Petugas KP2KP Pinrang saya imbau untuk terus mengingatkan wajib pajak bahwa layanan yang kami berikan tidak dipungut biaya sepeserpun alias 100% gratis,” jelas Reiza.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan modus penipuan. “Jika ada yang mencurigakan, masyarakat dapat langsung menghubungi kami melalui kontak resmi yang tersedia pada nomor 0421-921566 maupun situs resmi (DJP),” lengkap Farkhat, Petugas KP2KP Pinrang.
Alfian, salah satu wajib pajak, mengungkapkan “Saya sudah beberapa kali konsultasi di Pajak Pinrang dan bisa saya pastikan pelayanan yang diberikan gratis. Beberapa hari lalu saya juga sempat menerima pesan penipuan tersebut, untungnya saya langsung menghubungi kantor pajak untuk klarifikasi.”
KP2KP Pinrang terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang beredar, terutama melalui pesan singkat atau telepon yang meminta sejumlah uang terkait pengurusan pajak. Selalu ingat, layanan pajak di KP2KP Pinrang 100% gratis.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views