Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemindahbukuan rekening aset sita (Jumat, 13/9). Kegiatan pemindahbukuan ini dilakukan atas tiga rekening Wajib Pajak Badan yang terdapat di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjung Karang yang berada di Jalan R.A. Kartini No. 51, Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Lampung.

“Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif maupun upaya persuasif kepada wajib pajak sampai dengan sita namun dalam hal setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka kami menindaklanjuti kegiatan penagihan dengan melaksanakan pemindahbukuan atas tiga Wajib Pajak Badan dimana masing-masing WP tersebut memiliki rekening yang terdaftar di BNI KCU Tanjung Karang dimana pemindahbukuan ini merupakan akhir tindakan penagihan aktif karena saldo rekening WP akan dipindahbukukan ke kas negara,” tegas Riyan.

“Dengan dilaksanakannya tindakan penagihan ini semoga dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam membayar utang pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Alivo.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.