Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan kegiatan penyitaan rekening wajib pajak yang telah terblokir pada dua bank, yaitu Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Jumat, 20/9). Kegiatan ini diikuti oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar beserta Tim Penagihan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penagihan.
Tim Penagihan KPP Pratama Natar terdiri dari JSPN KPP Pratama Natar Alivo Perdana dan Muhammad Riyan Saputra, berkoordinasi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Merak Batin Andi Santoso dalam melaksanakan kegiatan penyitaan rekening pada dua bank, yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Natar dan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Natar.
“Tujuan pertama penyitaan rekening, yaitu ke Bank Mandiri KCP Natar yang terletak di Jalan Lintas Sumatra Merak Batin,” terang Alivo. Di kantor Bank Mandiri, Tim Penagihan bertemu dengan staf customer service dan menyerahkan beberapa dokumen wajib pajak dan penaggung pajak yang memiliki rekening di bank tersebut untuk dilakukan penyitaan.
Lalu, dilanjutkan ke Bank BCA KCP Natar yang sama-sama terletak di Jalan Lintas Sumatra Merak Batin. “Penyitaan rekening wajib pajak yang telah terblokir di bank tidak harus datang ke kantor pusat, melainkan dapat datang langsung ke kantor cabang,” ujar Ari staf customer service dari Bank Mandiri.
“Upaya penyitaan rekening para wajib pajak dan penanggung pajak ini diharapkan dapat memberi efek jera sehingga ke depannya dapat lebih taat dalam kewajiban perpajaknnya,” harap Riyan.
Pewarta: Zahara Riri Zakia |
Kontributor Foto: Alivo Perdana |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views