Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menerima kunjungan salah satu wajib pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Senin 9/9). Wajib Pajak tersebut datang untuk mengatasi permasalahan perbedaan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya sudah pindah ke Pariaman, Bu, tapi alamat di NPWP saya masih di Jakarta. Bagaimana agar alamat di NPWP bisa sesuai dengan KTP?” tanya wajib pajak tersebut.
Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan bahwa pemindahan NPWP dapat dilakukan. "Alamat Bapak sudah di Pariaman dan bukan lagi di wilayah kerja Kantor Pajak Jakarta. Oleh karena itu, bisa dilakukan pemindahan wajib pajak," jawab Petugas.
Namun, sebelum mengajukan permohonan, Petugas mengingatkan agar wajib pajak memastikan bahwa NPWP aktif, sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
"Berdasarkan Pasal 19 PER-04/PJ/2020, permohonan pemindahan wajib pajak dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pajak lama maupun Kantor Pajak baru. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung," jelas petugas.
Petugas juga menambahkan, jika permohonan diterima oleh kantor pajak baru, maka kantor pajak baru akan meneruskan permohonan tersebut ke kantor pajak lama.
"Silakan isi formulir permohonan pemindahan dan lampirkan salinan KTP serta Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai dokumen pendukung," kata Petugas lebih lanjut.
KP2KP Pariaman turut menjelaskan bahwa penyelesaian pemindahan wajib pajak akan diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
Pada akhir kunjungan, wajib pajak menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Seluruh layanan yang diberikan oleh KP2KP Pariaman tidak dipungut biaya apapun.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views