Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula KPP Pratama Sintang pada Jumat (30/8). Forum Konsultasi Publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada forum tersebut, KPP Pratama Sintang mengundang Wajib Pajak yang terdiri dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan Radio Republik Indonesia (RRI) Kabupaten Sintang, perwakilan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), perwakilan akademisi, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak dan stakeholder berkesempatan untuk memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan layanan perpajakan. Forum dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang, Yulti Delimasari. "Melalui forum ini semoga bisa ada masukan ataupun saran membangun yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada para stakeholder kPP Pratama Sintang," ungkap Yulti. Pada kesempatan tersebut, Yulti juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran tamu undangan. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Sintang, Fourtha Dipoyudantoro.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan forum tanya jawab dengan wajib pajak dan stakeholder. Wajib Pajak banyak memberikan saran, masukan, dan bertanya seputar kewajiban perpajakan dan mekanisme pelayanan yang diberikan KPP Pratama Sintang.

Wajib Pajak mengapresiasi KPP Pratama Sintang atas diselenggarakannya forum ini sebagai bentuk keterbukaan KPP Pratama Sintang terhadap saran dan masukan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto:
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.