Kantor Pajak Bengkulu Satu mengadakan kelas pajak khusus bagi wajib pajak badan di Ruang Studio KPP Pratama Bengkulu Satu, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Bengkulu (Kamis, 19/9)
Dalam sesi tersebut, Fasya Muhammad Ramadhan, penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, memperkenalkan berbagai fitur dan fungsi purwarupa situs web Coretax. Kelas dimulai dengan pengenalan umum tentang cara mengakses situs, pengaturan akses, serta penggunaan sertifikat digital. Setelah itu, peserta diberi kesempatan untuk langsung mengeksplorasi situs dengan membuka profil masing-masing dan memeriksa status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fasya menjelaskan fitur-fitur pengajuan penting seperti permohonan sertifikat digital, perubahan data wajib pajak, pengukuhan status PKP, serta pendaftaran wakil atau kuasa. Para peserta juga dipandu untuk menggunakan dasbor faktur pajak, baik faktur masukan maupun keluaran, serta mempelajari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.
Sepanjang kelas, Fasya dan tim edukator Kantor Pajak Bengkulu Satu memberikan bimbingan secara langsung kepada peserta. Selain itu, Fasya juga mendemonstrasikan proses penandatanganan dokumen secara digital, pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot), serta pembayaran pajak menggunakan e-Billing.
Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait perbedaan antara sistem Coretax dan sistem yang sebelumnya mereka gunakan. "Kami berharap melalui kelas ini, Bapak dan Ibu dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai aplikasi Coretax sebelum resmi diluncurkan," ujar Fasya.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views