Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap penuhi tugas sebagai edukator pada kegiatan edukasi Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare yang beralamat di Jalan Chalik Nomor 4, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare (Kamis, 29/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru kepada wajib pajak.

Dalam paparannya, Kepala KP2KP Sidrap Hairul menekankan beberapa hal salah satunya adalah imbauan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hal ini penting mengingat aksesibilitas laman Coretax nantinya akan menggunakan format NPWP 16 digit, dalam hal ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi. “Validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi salah satu titik utama yang perlu kita persiapkan dalam menyambut implementasi Coretax,” tutur Hairul.

Pemadanan NIK menjadi NPWP sekaligus menjadi upaya pemerintah mewujudkan integrasi data atau Single Identity Number (SIN). Integrasi NIK menjadi NPWP ini akan membantu wajib pajak dalam melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak. “Pada akhirnya hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa mendatang, yakni pada saat implementasi Coretax sepenuhnya dilakukan,” tambah Hairul.

Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu secara mandiri oleh wajib pajak melalui akun DJP Online pada laman www.pajak.go.id atau secara langsung di Kantor Pajak terdekat,

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.