Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan layanan asistensi penggunaan e-PBK kepada Bendahara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Kamis, 22/8).
“Ada beberapa transaksi salah kode jenis setoran Bu, beberapa kode jenis setorannya atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terlanjur kami buat kode setorannya 100 yang seharusnya 920, mohon arahan dan solusinya Bu,” ujar Bendahara BKAD.
Petugas KP2KP Takalar Andi Rukminah Sabariah Basri membantu Bendahara BKAD Kabupaten Takalar menyelesaikan kendala yang dialami dengan mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online melalui laman pajak.go.id. ”Terkait kesalahan kode jenis setoran yang Ibu sampaikan, Ibu dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan melalui e-PBK di laman pajak.go.id,” jelas Rukminah.
Petugas juga menjelaskan langkah-langkah mengakses aplikasi e-PBK dan manfaat dari penggunaannya. Mulai dari melakukan aktivasi fitur e-PBK pada menu profile wajib pajak hingga kirim permohonan Pemindahbukuan. “Setelah menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), selanjutnya ibu wajib mengisi data wajib pajak berupa nomor handphone dan email aktif, lalu menginput data yang akan dipindahbukukan, dan langkah terakhir sebelum melakukan pengiriman permohonan, silahkan upload sertifikat atau mengirim kode verifikasi ke email,” pandu Rukminah.
Dengan adanya layanan e-PBK ini memudahkan wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara daring sehingga memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Selain itu juga dengan adanya menu monitoring pada layanan e-PBK, wajib pajak dapat memantau dan mengetahui status permohonan seperti diproses, ditolak maupun disetujui.
Menutup kegiatan asistensi, Bendahara BKAD Kabupaten Takalar mengucapkan terima kasih kepada petugas atas bimbingan yang diberikan. “Terima kasih bu atas solusi dan bimbingannya, sangat mudah sekali penggunaan e-PBK, kedepannya kami akan memanfaatkan layanan e-PBK ini,”Ujar Bendahara BKAD.
Melalui asistensi ini, KP2KP Takalar berharap dengan layanan e-PBK dapat mempermudah para wajib pajak yang mengalami kendala berupa kekeliruan ataupun kesalahan penyetoran pajak sehingga dapat memanfaatkan permohonan pemindahbukuan secara daring.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views