Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, Qomarudin Alfatah memenuhi undangan kegiatan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara di lingkungan Kantor KIP Aceh Tenggara yang bertempat di Desa Kuta Galuh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 23/8).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2024 yang dihadiri Kabapas Aceh Tenggara, Kepala KP2KP Kutacane, Kapolres Aceh Tenggara, Kepala Capdin Aceh Tenggara, Kepala Dukcapil Aceh Tenggara serta Kepala Instansi terkait lainnya. Kehadiran KP2KP Kutacane ditujukan untuk memberikan konsultasi seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Ilham membuka Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara. Ilham menyampaikan bahwa masing-masing bakal calon diwajibkan untuk menyampaikan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti penerimaan elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 5 tahun terakhir, serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah, Qomarudin mengungkapkan, “Pemberian layanan oleh KPP seputar pemenuhan persyaratan tersebut didasarkan pada permohonan dari bakalan calon kepala daerah.”

“Bakal calon juga menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak kepada Kepala KPP tempat terdaftar,” lanjut Qomarudin.

“Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima oleh KPP,” tambahnya.

Sehubungan dengan akan dilangsungkan Pilkada, Qomarudin menyampaikan bahwa KIP Aceh Tenggara dapat terus berkoordinasi dengan kantor pajak agar pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif.

 

Pewarta: Salsabila
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.