Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan edukasi Coretax untuk wajib pajak yang dilakukan di Aula Gedung Keuangan II Denpasar, Renon, Denpasar Timur, Kota Denpasar (Rabu, 4/9).
Wajib Pajak memperoleh materi serta kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi. Selain bertujuan untuk pengenalan dalam persiapan implementasi Coretax, kegiatan edukasi ini juga bertujuan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak agar dapat mencoba mengoperasikan serta mensimulasikan sistem Coretax secara langsung.
Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan edukasi langsung ini, diharapkan Wajib Pajak semakin nyaman dan percaya diri dalam menggunakan Coretax.
Pewarta: Ferry Kristiani |
Kontributor Foto: Dani Putra Darwis |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views