Account Representative Seksi Pengawasan II, III, IV, V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Desa Kabupaten Takalar bertempat di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Jalan Badaming Dg. Rani Nomor 12, Ling. Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar (Jumat, 23/8). Rangkaian kegiatan monev berlangsung selama 3 minggu yang dimulai sejak tanggal 8 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2024.
Kegiatan Monev Kewajiban Perpajakan Desa Takalar ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Monev yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Kegiatan monev di KP2KP Takalar dilaksanakan secara bertahap dan bergilir dengan mengundang 86 Kaur Keuangan dari seluruh Desa se-Kabupaten Takalar.
Para Kaur Keuangan Desa membawa dan menyerahkan dokumen register kwitansi pembayaran pemerintah desa Tahun Anggaran 2023 yang dicetak melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dokumen register tersebut memuat tanggal dan uraian pembayaran atas belanja desa. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu bahan pendukung rekonsiliasi terhadap penyetoran pajak tahun 2023.
Kegiatan monev ini juga dimanfaatkan para bendahara sebagai sarana berkonsultasi dan berdiskusi terkait kendala yang alami saat pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa.
Pada akhir kegiatan, Bendahara Desa menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi dan Berita Acara Serah Terima Data Rekonsiliasi Bendahara Desa terhadap penyetoran pajak tahun 2023. KPP Pratama Bantaeng dan KP2KP Takalar berharap dengan dilaksanakannya kegiatan monev dana desa dapat meningkatkan kepatuhan dan realisasi pembayaran dan pelaporan pajak atas dana desa. ”Kami berharap para bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga akan berdampak pada peningkatan realisasi serta kepatuhan pembayaran dan palaporan pajak dana desa kabupaten Takalar, tentunya Berita Acara ini juga merupakan komitmen yang wajib dipenuhi para bendahara desa atas hasil monitoring dan evaluasi,” pungkas AR Seksi Pengawasan V, Elfira.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views