Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari seorang kuasa wajib pajak bakal calon kepala daerah dalam rangka mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Tax Clearance Certificate) (Selasa, 27/8).
Kepala KP2KP Sidrap Hairul, menyambut langsung kedatangan wajib pajak dengan hangat. RF, kuasa wajib pajak, menyampaikan tujuan kedatangannya. “Saya datang kemari mewakili Bapak GR ingin berkonsultasi mengenai teknis mendapatkan surat keterangan sudah memenuhi kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah. Mohon panduannya Pak,” ucapnya.
Mengawali pertemuan, Hairul menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan atau disebut juga sebagai Tax Clearence Certificate merupakan suatu informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai status pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak untuk melengkapi persyaratan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. “Sesuai namanya, surat keterangan ini diberikan setelah dilakukan penelitian guna memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang bersangkutan sudah terpenuhi,” jelas Hairul.
Adapun penelitian dilakukan terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama lima tahun terakhir, pemenuhan pembayaran tunggakan atau utang pajak, hingga penelitian validitas data wajib pajak. “Setelah wajib pajak dipastikan sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, Kantor Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah paling lama satu hari kerja,” imbuh Hairul.
Memahami penjelasan Hairul, RF mengucapkan terima kasih dan berkomitmen segera melengkapi persyaratan yang diberikan. Pada akhir pertemuan, Hairul menyampaikan harapannya agar Tax Clearence ini dapat menjadi bukti nyata kontribusi setiap bakal calon kepala daerah terhadap pembangunan negara melalui pajak dan pada akhirnya mampu menjadi teladan yang baik bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views