Dalam rangka persiapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon mewakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen untuk menghadiri acara rapat koordinasi antara Komisi Independen Pemilihan (KIP), Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslih) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Tengah di Hotel Parkside, Takengon (Jumat, 23/8).
Dalam acara tersebut Kepala KP2KP Takengon menyosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah yang notabene adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dari aspek perpajakan berikut tahapan atau prosedur untuk mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak (tax clearance) bagi calon kepala daerah. Kepala KP2KP Takengon menekankan pentingnya koordinasi tim sukses calon dengan KP2KP Takengon dan KPP Pratama Bireuen agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan para calon kepala daerah sebelum melakukan pendaftaran ke KIP.
Melalui sosialisasi ini, Kepala KP2KP Takengon berharap agar calon kepala daerah beserta tim suksesnya dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai tata cara pengajuan permohonan tax clearance dan segera menyelesaikan segala persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pewarta: Dina Febriana Riyanto Putri |
Kontributor Foto: Muhammad Fakhrianda |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views