Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua memberikan edukasi perpajakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kamis, 11/7).
Kepala KP2KP Lasusua, Sugiarto Aswad menyampaikan edukasi ini untuk mengawal penerimaan negara di dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Utara, Iin Harlina yang menungkapkan harapannya agar dalam pelaksanaan Pilkada, KPU Kabupaten Kolaka Utara dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang ada khususnya bagi seluruh PPK dari 15 Kecamatan yang menjadi perpanjangan tangan KPU.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Sugiarto Aswad, yang menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Dalam hal ini, PPK merupakan badan ad hoc yang secara langsung bertanggung jawab kepada KPU serta menggunakan anggaran dari KPU yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Untuk itu, PPK juga harus mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan sebagai perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Kolaka Utara.
Sugiarto juga menjelaskan mengenai skema pengenaan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), serta PPN pada para peserta sosialisasi. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan Sugiarto. Salah satunya adalah pertanyaan terkait perbedaan PPh Pasal 22 dan Pasal 23. Sugiarto menanggapi seluruh pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi untuk memberikan pemahaman lebih lanjut.
KP2KP Lasusua berharap KPU Kabupaten Kolaka Utara dan seluruh PPK dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya dalam Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini demi mendukung penerimaan negara sesuai tagline “Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera”.
Pewarta: Soni Wijayanto |
Kontributor Foto: Soni Wijayanto |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views