Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan dari Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kendala login ke sistem perpajakan online akibat sertifikat elektronik yang kadaluwarsa. Hal ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik (Selasa, 13/8).
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak wajib pajak yang datang ke kantor untuk mencari solusi atas masalah sertifikat elektronik mereka yang sudah tidak berlaku. "Kami memahami bahwa ini menjadi hambatan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk membantu perpanjangan sertifikat elektronik," ujar Aries.
Salah satu wajib pajak yang bernama Ansar menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari bahwa sertifikatnya telah kadaluwarsa ketika mencoba login ke sistem untuk melaporkan pajak bulanan. "Saya bingung dan segera mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk mendapatkan bantuan. Petugas di sini sangat membantu dan sigap dalam menangani permasalahan ini," jelas Ansar.
Untuk mengatasi masalah ini, KP2KP Bontosunggu menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis untuk perpanjangan sertifikat elektronik. Para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas diri.
Aries juga menyarankan agar wajib pajak lebih proaktif dalam memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik mereka. "Kami menyarankan para wajib pajak untuk rutin memeriksa masa berlaku sertifikat elektronik dan segera mengajukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya. Dengan begitu, mereka dapat menghindari kesulitan akses ke sistem pajak online," tambahnya.
KP2KP Bontosunggu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak dan memastikan bahwa proses perpajakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis.
Pewarta: Zaenal |
Kontributor Foto: Zaenal |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views