Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan siaran langsung melalui aplikasi Instagram untuk membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa Bagi Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di KPP Pratama Kolaka (Senin, 8/7).
Pada kesempatan ini Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Sugiarto menjadi narasumber dan Asisten Penyuluh Yuniar sebagai host acara melalui akun Instagram @pajakkolaka.
Dalam siaran langsung kali ini, dijelaskan secara lengkap jenis pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh Instansi Pemerintah, serta perbedaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.
“Dari sisi kewajiban dan tarif masih sama seperti PER-17/PJ/2021, perbedaan yang signifikan pada PER-5/PJ/2024 ini yaitu perubahan bentuk dan isi pelaporan, aplikasi yang sebelumnya masih manual untuk sekarang penghitungan otomatis, jadi sudah ada jenis pajak dan tarif yang tersedia,” ujar Sugiarto.
Sugiarto pun menjelaskan isian pada format file bukti potong yang harus di import oleh wajib pajak. Mulai dari format kolom pada tanggal, NIK atau NPWP tanpa format dan tanda baca, Nama Penghasilan, Kode Objek Pajak yang bisa dipilih dari kolom referensi, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sebelum menutup acara, Yuniar menginformasikan kembali terkait PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWPPER-6/PJ/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 digit dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan dimana per tanggal 1 Juli 2024 layanan administrasi perpajakan DJP dan layanan administrasi pihak lain yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NPWP format baru.
Pewarta: Esna Nur Alfiani |
Kontributor Foto: Nanda Efri Liani |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views