Kabanjahe, 27 Juni 2024 – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) melakukan penyitaan aset wajib pajak penunggak pajak berinisial TJ berupa kendaraan roda dua (sepeda motor) di Jalan Trimurti Berastagi, Kab. Karo (Kamis, 27/6). Kegiatan sita ini juga merupakan pelaksanaan program Sita Serentak Tahun 2024 yang telah dicanangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil Pajak Sumut II) sebagai upaya untuk penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Penyitaan aset yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pajak Kabanjahe Maschrist Siburian dengan saksi dari Pajak Kabanjahe yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jenner P. Sihombing dan Pelaksana Mayu Ginting ini dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp86,07 juta sampai jangka waktu pelunasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan telah menerima Surat Paksa dari JSPN Pajak Kabanjahe.

Maschrist menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya maka atas aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan dengan pelelangan. “Kami menghimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar tepat waktu agar terhindar dari upaya hukum seperti penyitaan ini yang akan berdampak buruk pada nama baik dan reputasi wajib pajak,” tegas Jenner.

#PajakKuatAPBNSehat