Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui website djponline.pajak.go.id secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman (Rabu, 26/6).
Pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mengimplementasikan sistem Single Identify Number (SIN) dimana satu nomor identitas dapat digunakan untuk keperluan administrasi termasuk perpajakan. Ada beberapa manfaat pemadanan NIK-NPWP yang bisa dirasakan masyarakat diantaranya adalah meningkatkan validitas data wajib pajak, meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan, menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, memberikan kemudahan dalam mengajukan pengembalian pajak, memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan insentif perpajakan dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP. Implementasi pemadanan NIK-NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.
“Bagaimana langkah langkah pemadanan NIK-NPWP?” tanya wajib pajak.
Ulfa Sandari, Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan tentang pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan secara daring di djponline.pajak.go.id. Pertama, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan bisa login di djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Kedua, setelah berhasil login pilih menu profil. Input NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik ubah profil. Ketiga, keluar dari djponline.pajak.go.id dan login kembali menggunakan NIK 16 digit dan masukkan kembali kata sandi. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum dalam menu profil dengan status valid atau bewarna hijau.
Selain validasi NIK, di menu profil DJP Online, wajib pajak juga bisa memperbarui nomor handphone dan email, melakukan validitas data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), memperbarui data anggota keluarga dan memeriksa info perpajakan (memeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) administrasi, nomor telepon KPP, nama Account Representative, status NPWP aktif atau nonefektif dan kewajihan perpajakan).
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views