Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba didampingi oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan koordinasi terkait pembaharuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 28/4). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembaharuan database perpajakan para pegawai di lingkungan Pemdes Selayar sekaligus memastikan pemadanan NIK-NPWP sudah dilaksanakan oleh semua pegawai.
KPP Pratama Bulukumba yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V, Sutrisno menyampaikan bahwa kesesuian data yang ada di DJP Online setiap pegawai harus terisi secara lengkap dan akurat. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan setiap data yang dimiliki oleh setiap wajib pajak dengan data sebenarnya. Disamping itu, Sutrisno juga mengingatkan kepada para pegawai yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP agar segera melaukan pemadanan mandiri melalui www.pajak.go.id.
“Setiap pegawai Pemdes Selayar diharapkan memiliki data pribadi yang akurat, seperti data anggota keluarga, data harta, data utang, dan kesesuaian NIK yang dipadankan dengan NPWP.”
Kegiatan pemadanan NIK-NPWP ini didasari dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 101, serta Peraturan Presiden No.83 Tahun 2021 terkait Pencantuman dan Pemanfaaran Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Penggunaan Single Indentifier Number (SIN) berupa NIK 16 digit akan meningkatkan interkoneksi data. Penggunaan SIN juga telah terbukti efektif berdasarkan benchmarking negara-negara lain.
Dengan adanya kesesuaian data NPWP dan juga kepastian NIK-NPWP yang telah dipadankan akan membuat pelayanan administrasi perpajakan berjalan lebih efektif dan efisien. Sehingga dapat meminimalisir ketidaksesuaian data yang terdapat di database perpajakan dan database instansi pemerintah lainnya atau pun keadaan sebenarnya.
Pewarta: Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views