Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Aula II Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Gedung Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (Kamis, 30/5).

Kegiatan edukasi ini disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat yang berkolaborasi dengan Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua yang dihadir oleh Sekeretaris Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan pihak lain yang terkait pada pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB. Dalam hal ini kegiatan edukasi juga menjelaskan mengenai Ketentuan PPh dan PPN dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.

Dengan adanya edukasi perpajakan mengenai Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri ini, Tim Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat berharap dapat memberikan pengetahuan untuk peningkatan pemahaman sehingga tepat dalam implementasi terkait ketentuan tersebut di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

Pewarta: SIndhu Tegar Dewangga
Kontributor Foto: Misbakhul Ulum
Editor: Fatah Yasin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.