Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melaksanakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dan Badan Usaha, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi , pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta sisipan materi Core Tax Administration System (CTAS) kepada Desa Kesiman Petilan beserta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kesiman Petilan yang dilangsungkan di Aula Perbekel Desa Kesiman Petilan (Selasa, 5/3).
Edukasi pajak tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Pengawas Desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur menjelaskan kepada wajib pajak bahwa ada kewajiban perpajakan yang masih belum dijalankan.
Menurut data yang telah dikumpulkan oleh tim penyuluh pajak, ada SPT Tahunan Orang Pribadi yang belum rutin dilaporkan setiap tahun oleh perangkat desa, Badan Pengawas Desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa. Untuk Desa Kesiman Petilan sampai dengan saat dilakukan edukasi perpajakan juga belum melaksanakan kewajiban pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT Masa Unifikasi setiap bulan. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh BUMDES sudah tertib dalam pelaporannya.
Petugas mengimbau peserta edukasi perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Denpasar Timur sekaligus untuk mendapatkan asistensi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara mandiri. Sedangkan untuk Instansi Pemerintah Desa beserta Badan Usaha Milik Desa diberikan kelas pajak khusus serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi perpajakan.
Menurut petugas pajak, kegiatan tersebut merupakan upaya KPP Pratama Denpasar Timur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan harapannya penggunaan Dana Desa bisa lebih tertib dalam administrasi serta pelaporan pajaknya.
Pewarta: Stievano Elmouradianto |
Kontributor Foto: Annisa Fadyah Elhaq |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views