Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan edukasi secara langsung terkait pendaftaran NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dan aspek perpajakannya kepada salah satu pelaku usaha perdagangan emas di Pasar Sentral, Sinjai Utara (Kamis, 2/5).
Calon wajib pajak merupakan usahawan salah satu pemilik toko emas, hasil dari pembagian warisan orang tua yang sama sekali belum memahami hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. Edukasi perpajakan ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan didampingi oleh Arfian sebagai Pelaksana KP2KP Sinjai.
“Dalam kegiatan edukasi ini , kami menjelaskan tata cara pendaftaran NPWP secara online, pengenalan NPWP, serta kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh mereka jika sudah menjadi wajib pajak,”jelas Arfian. Ia menjelaskan bahwa beberapa hal tersebut sangatlah penting diinformasikan kepada calon wajib pajak selain memberikan informasi yang jelas juga berguna untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak .
Pada kesempatan tersebut Arfian juga mengimbau kepada calon wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. “ Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pedagang emas wajib wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir,” imbuh Arfian.
“Terima kasih atas kunjungan dan informasinya, kami akan menyiapkan kelengkapan berkas untuk mendaftar NPWP secara online dan segera menindaklanjuti kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Muhlisa pemilik toko emas .
Hendrawan dalam akhir kegiatan memastikan jika segala layanan yang dilaksanakan oleh KP2KP Sinjai tidak dipungut biaya, oleh karena itu kepada wajib pajak jangan sungkan untuk berkunjung ke KP2KP Sinjai jika masih terdapat permasalahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views